KomnasHAM kembali menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada. Sikap ini untuk mengingatkan dan menegaskan kembali soal komitmen demokrasi negara bangsa yang tercantum dalam konstitusi kita serta berbagai instrumen hak asasi manusia Jawaban1 orang merasa terbantu sutrisna1220 Jawaban: Teror, cercaan, intimidasi, dan hinaan adalah kekerasan verbal yang bisa mengganggu atau menekan perasaan bahkan kejiwaan korbannya. Maka ini termasuk ke dalam bentuk kekerasan emosional. Penjelasan: semoga membantu ya jadikan jawaban tercerdas yh Intimidasi teror, cercaan, dan hinaan merupakan bentuk kekerasan . (A) fisik (B) emosional (C) seksual (D) sosial (E) ekonomi yang dihitung menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan politik, agama, atau ideologi melalui intimidasi, kekerasan, atau Menanamkan takut "dapat didefinisikan sebagai terorisme. Jawabannyaadalah C. Emosional. Yuk, simak penjelasan berikut! Intimidasi, teror, cercaan, dan hinaan merupakan bentuk kekerasan emosional. Menurut Soerjono Soekanto, kekerasan (violence) adalah penggunaan kekuatan fisik secara paksa terhadap orang atau benda. Kesimpulan Intimidasi, Teror, Cercaan, dan Hinaan Adalah Bentuk Kekerasan. Intimidasi, teror, cercaan, dan hinaan bukanlah sesuatu yang dapat dianggap remeh. Bentuk-bentuk kekerasan ini dapat menyebabkan kerusakan emosional yang serius pada seseorang dan dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan hubungan sosial mereka. 3sGibE.

intimidasi teror ancaman cercaan dan hinaan merupakan bentuk kekerasan